Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif

Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif

BUPATI Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti hukuman kurungan enam bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur, secara dalam jaringan, Kamis (6/1) dikutip dari Antara.

Vonis hakim kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara dalam jaringan mengaku pikir-pikir.

“Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir,” kata terdakwa.

Usai persidangan, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto, mengatakan kecewa atas putusan tersebut karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidanganbu`Dalam kasus ini, terdakwa dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.

Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jp)

BACA JUGA:

·  Korban Pencabulan Oknum PNS Kab Cirebon Datangi TKP, Qorib: Kami Hanya Cek Lokasi yang Sebenarnya

·  Kondisi Dorce Gamalama saat Ini, Sempat Masuk ICU, Badan Kurus dan di Kursi Roda

·  Prihatin Atas Penangkapan Wali Kota Bekasi oleh KPK, Ridwan Kamil: Kami Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: